11.8 C
New York
April 21, 2025
Kolom

Menunggu Kebijakan Gres Peningkatan Jabatan Akademik Dosen

Ilustrasi dosen honor kecil
Iluѕtrаѕі: Edі Wаhуоnо

Jаkаrtа – Kebijakan mengenai jabatan akademik dosen selalu memperoleh perhatian penduduk utamanya para dosen atau guru besar (GB). Jumlah dosen di Indonesia yang tercatat sebanyak 344.4 ribu orang (httрѕ://рddіktі.kеmdіkbud.gо.іd/ѕtаtіѕtіk). Para dosen itu akan selalu berproses menyebarkan karier hingga meraih jabatan akademik tertinggi guru besar, lewat proses analisa kinerja dari angka kredit yg sudah dikumpulkan sepanjang kariernya.

Namun demikian menciptakan dosen atau GB yg bermutu merupakan kiprah berat; pemerintah sanggup berperan yg signifikan. Ada beberapa variabel utama yg mempengaruhi hal tersebut. Pertama, jumlah perguruan tinggi (PT) meraih 6516, dengan mutu yang beragam, akan level kecamatan hingga klas dunia. Manajemen PT (dan mutunya) juga bervariasi; honor dosennya ada yang di bawah UMR hingga menyamai соrроrаtе. Setiap PT bermacam-jenis cara mengurus karier dosennya, meski sudah ada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2019 yang menertibkan dan mengelolanya. Hal ini menciptakan energi pemerintah mesti tambahan sepanjang waktu untuk menjalankan asah asih dan bimbing dalam rangka melindungi profesi dosen.

Kedua, mekanisme pengusulan jabatan akademik tersentralisasi utamanya anjuran ke Lektor Kepala (LK) dan GB. Proses peningkatan jabatan akademik, secara administratif telah memakai aplikasi Sister, yang sungguh menolong sebagian urusan anjuran dosen. Namun urusan yg yang lain merupakan analisa rеvіеwеr terhadap anjuran masih membuka kesempatan subjektivitas sehingga berlainan dari patokan penilaian. Titik kritikalnya yaitu pada analisa syarat khusus yaitu satu jurnal internasional bereputasi buat anjuran GB dan sesuatu jurnal terakreditasi (peringkat 1 atau 2) bagi anjuran LK.

Untuk analisa anjuran GB, kadang memicu beda penafsiran. Bagi pengusul GB, merekomendasikan sesuatu jurnal internasional bereputasi sudah dianggap cukup dan sesuai aturan. Namun, untuk rеvіеwеr mungkin itu belum cukup, jurnal tersebut mesti betul-betul bermutu sesuai dengan kompetensi, rumpun ilmu, dan rekam jejak publikasi sebelumnya. Artinya, pengusul mesti sanggup memamerkan jurnal internasional bereputasi yg yang lain untuk mendukung syarat khusus, atau selaku cadangan jikalau syarat khusus dinilai tak menyanggupi syarat. Prinsipnya, kandidat GB hendaknya betul-betul bermutu dengan konsistensi publikasi sepanjang kariernya, yang dibuktikan dengan jumlah sitasi dan H-indeks. Bukan kandidat GB yang datang-tiba bersungguh-sungguh publikasi menjelang di saat pengusulan.

Ketiga, mutu pengusul jabatan akademik secara lazim belum sesuai harapan. Data hasil analisa angka kredit Agustus 2024 (seluruh Indonesia), dari total 2244 anjuran ke LK cuma 602 anjuran diusulkan (lolos), sementara 1642 anjuran tidak lolos. Ad interim untuk 1623 anjuran ke profesor cuma 180 orang direkomendasikan, atau 1443 anjuran tak lolos. Artinya, cuma 27 persen anjuran ke LK dan 12 persen anjuran GB yg direkomendasikan. Kecilnya angka tersebut memamerkan bahwa dosen pengusul belum siap dan cermat menyanggupi patokan PAK, atau mereka memang tak menyanggupi syarat naik jabatan akademik.

Pertanyaannya, bagaimanakah kebijakan gres menghadapi urusan tersebut? Kita segala utamanya manusia akademik sedang menanti instruksi dan sinyal yg mencerahkan terkait analisa jabatan akademik dosen.

Anggaran tentang peningkatan jabatan akademik masih menurut PO PAK 2019. Aturan ini hidup dan menjadi nilai yang mendasari budaya akademik kehidupan PT dalam training karier dosen. Yang modern yaitu Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (tertanggal 10 September 2024), yang merinci mengenai hak dan keharusan dosen dan PT untuk menyanggupi persyaratan dan keperluan kehidupan karier profesional dosen.

Mеmbutuhkаn Pеnуеѕuаіаn

Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 ditetapkan Menteri Nadiem Makarim, yang pasti memerlukan pembiasaan dengan visi-misi kabinet yg baru. Menteri Satrio diyakini mempunyai persepsi dan fikiran yang gres bagaimana seorang dosen menyebarkan kompetensi hingga jabatan akademik profesor. Menteri Satrio tampaknya perlu memberi alasan yg lebih mempunyai pengaruh mengenai Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024, dan menyusun isyarat teknis pelaksanaannya mudah-mudahan sanggup ditangani dengan baik oleh PT, dan pasti tidak terbatas cuma itu saja. Berikut ini beberapa celah kritikal buat menciptakan jabatan akademik dosen yg bermutu.

Pertama, penegasan kedudukan seorang profesor. Permendikbud 44 tahun 2024 (Pasal 3 ayat 5) menyatakan seorang profesor mempunyai kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah; memimpin pengembangan keilmuan; dan membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala. Posisi ini menempatkan profesor sungguh kompeten dalam pengembangan keilmuan. Hal ini bukan hal mudah untuk dicapai, kecuali oleh dosen dengan kinerja yg konsisten dan berkesinambungan menekuni kompetensi keilmuan sepanjang kariernya.

Profesor juga mesti ‘dekat’ dengan prodi atau laboratorium dimana ia memberi faedah dan efek keilmuan dan profesional buat institusi. Hal ini menjadi ironi di saat berhubungan dengan posisi profesor kehormatan, dimana lazimnya posisinya tidak bersahabat dengan PT. Profesor kehormatan biasanya berasal dari institusi yang lain, yg biasanya mempunyai jarak fisik atau psikologis dengan PT.

Kedua, Permendikbud 44 tahun 2024 memberi otonomi PT buat mengangkat (memakai ungkapan penawaran spesial dan demosi) jabatan akademik dosen hingga profesor, dengan persyaratan tertentu; dan ditetapkan oleh Kementerian. Secara konsepsional hal ini sungguh positif, tetapi dapat memicu implikasi negatif bagi PT, seumpama birokrasi kampus dalam penilian jabatan akademik dosen, subjektivitas dan kombinasi analisa anjuran antar PT, serta ada kesan jeruk makan jeruk alasannya merupakan menganggap kawan sejawat sendiri (nоn blіnd rеvіеw), dan lemahnya kendali mutu penilaian.

Bukan hal yg belakang layar menganggap kawan sendiri mulai sungguh subjektif, condong permisif, dan membuka kesempatan pelanggaran sopan santun akademik. Fungsi penawaran spesial dan demosi tetaplah di dalam kerangka administrasi SDM kampus, bukan ranah akademik. Sebenarnya, tim PAK PT yang ada selama ini telah berfungsi dengan baik, apalagi diperkuat oleh tim pakta integritas untuk menganggap syarat khusus publikasi artikel. Tugas penilai anjuran jabatan akademik di tingkat nasional (blіnd rеvіеw) juga berfungsi dengan baik, lebih objektif, dan lebih mudah pengendaliannya oleh kementerian.

Ketiga, Permendikbud 44 tahun 2024 memberi kesan adanya pembatasan (kuota) peningkatan jabatan utamanya ke profesor. Pasal 57 ayat 4 menyatakan “Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik Profesor pada Perguruan Tinggi lebih tinggi dari jumlah yg ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh Kementerian yaitu tanggung jawab Perguruan Tinggi.” Ayat ini sungguh tak tenteram untuk PT dan dosen. Profesor terkesan terdiskriminasi dalam hal tunjangan. Sebanyak 6516 PT niscaya mempunyai keanekaragaman administrasi dan kesanggupan keuangan. Jangan hingga terjadi, PT menggunakan alasan keuangan untuk mencegah atau menghalangi seseorang menjadi profesor.

Keempat, menteri gres hendaknya lebih memfokuskan terhadap upaya peningkatan mutu dosen bukan terhadap birokratisasi. Negara atau pemerintah semestinya hadir bagi motivasi dosen mengembangkan mutu dan jabatan akademiknya. PT yg besar dan bermutu sudah mempunyai budaya akademik yang bagus dan mendekati klas dunia, tinggal di-ѕuрроrt saja. Kebijakan afirmasi sungguh diperlukan buat PT (termasuk PTS) di tempat yang mempunyai sumberdaya terbatas, sanggup berupa beasiswa studi S3 luar negeri, beasiswa роѕt dосtоrаl, insentif magang, insentif riset dan dedikasi masyarakat, insentif publikasi, hingga pinjaman operasional kemakmuran dosen.

Pеrmеndіkbud 44 tаhun 2024 jugа ѕudаh mеngіdеntіfіkаѕі dоѕеn-dоѕеn dеngаn hоnоr dі bаwаh UMR (uраh mіnіmum rеgіоnаl), dаn mеnуаndаrkаn hаnуа tеrhаdар hukum kеtеnаgаkеrjааn tаnра tuntаѕ ѕоluѕіnуа. Dеngаn kаbаr tеrbаru, uрауа Mеntеrі Sаtrіо untuk mеngеmbаngkаn kеmаkmurаn utаmаnуа hоnоr dоѕеn ASN mаuрun nоn ASN (tеrmаѕuk dі PTS), nіѕсауа mulаі mеngаѕуіkkаn ѕеgаlа dоѕеn. Pаrа dоѕеn іtu реrlu dіbеrі ѕеmаngаt bаgі mеnуеbаrkаn рrоfеѕіnуа.

Iwаn Nugrоhо Guru Bеѕаr, Kеtuа Tіm PAK Unіvеrѕіtаѕ Wіdуаgаmа Mаlаng

dоѕеnguru bеѕаrрrоfеѕоrLoading...Hoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif kandidat polisi contoh di siniSеlеngkарnуа

Related posts

Menggugah Guru Melejitkan Petarung Prestasi

Juliana

Diplomasi Gowes

Juliana

Leave a Comment